Menurut
M. Manulung, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia
dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
Dalam pada itu, hukum ekonomi lahir
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di
seluruh dunia hukum
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentinga masyarakat (Sari, et al, 2007: 4).
Menurut Wikipedia.org, Ekonomi merupakan
salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan
dengan produksi, distribusi,
dankonsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah
"ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani,
yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga,
rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis
besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau
"manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi,
dan data dalam bekerja.
Kata "ekonomi" merupakan kata serapan dari bahasa Yunani Kuno οἰκονόμος yang bermakna "pengelolaan rumah tangga". Kata ini merupakan gabungan dari dua
kata, yaitu οἶκος ("rumah")
dan
νέμω ("pengelolaan; distribusi"). Kata ini tercatat pertama kali
digunakan pada karya yang dibuat oleh sebuah gereja di
tahun 1440 untuk menggambarkan sistem pengelolaan atau administrasi. Makna ekonomi yang banyak digunakan
saat ini, yaitu ekonomi sebagai sebuah sistem yang digunakan di sebuah negara atau
wilayah, baru berkembang pada abad ke-19 atau ke-20.
Ekonomi
ada sejak manusia menciptakan, memasok, serta mendistribusikan barang atau
jasa. Sebagian besar kegiatan perekonomian kala itu berbasis pada produk-produk
pertanian. Satuan unit shekel misalnya, berawal dari satuan yang
digunakan untuk mengukur berat jelai. Satuan ini kemudian dimanfaatkan untuk
mengukur berat logam mulia seperti emas, perak, dan tembaga. Proses transaksi
pun berlangsung sederhana, biasanya terjadi antara dua atau lebih orang yang
berhubungan sosial secara langsung. Sistem barter masih banyak digunakan.
Seiring dengan
berkembangnya masyarakat, sistem ekonomi yang digunakan semakin kompleks.
Masyarakat Sumeria,
misalnya, mengembangkan ekonomi skala besar berbasis uang komoditas. Di tempat
lain, bangsa Babilonia dan negara-kota di sekitarnya
mengembangkan sistem utang-piutang, kontrak legal, dan hukum yang berkaitan
dengan praktek bisnis serta properti pribadi. Sistem yang dikembangkan bangsa
Babilonia ini sudah maju, dan mendekati sistem moderen yang digunakan di masa
kini.
0 Response to "Pengertian Ekonomi"
Post a Comment