Kerja Sama Ekonomi dalam Islam

Kerjasama ekonomi dalam Islam meliputi:
a.        Syirkah
          Syirkah berasal dari bahasa Arab yang artinya “percampuran” (sehingga sulit dibedakan). Secara terminologis, syirkah bisa diartikan sebagai perserikatan dagang, ikatan kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih dalam perdagangan.
Syirkah merupakan upaya saling menolong antarsesama manusia. oleh karena itu, syirkah sangat dianjurkan dalam islam (Chandra, 2003: 38).
 Syirkah berarti perseroan atau persekutuan, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk bekerja sama dalam suatu usaha, yang keuntungannya atau hasilnya untuk mereka. Syirkah yang sesuai dengan ketentuan syarak dan bertujuan untuk kesejahteraan bersama merupakan salah satu bentuk ta’awun (tolong-menolong) yang diperintah oleh Allah SWT.
         Termasuk syirkah yang sesuai dengan ketentuan syarak, apabila syirkah itu dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah, sabar, tawakal, jujur, saling percaya mempercayai antara sesame anggota syarikat dan bersih dari unsur-unsur kecurangan atau penipuan.
Syirkah yang demikian tentu akan memperoleh pertolongan Allah, sehingga berhasil mencapai tujuan yakni meningkatkan kesejahteraan hidup, khususnya bagi setiap anggota syarikat. Syirkah itu dapat dibagi menjadi dua macam, yatu: syarikat harta dan syarikat kerja. Penjelasan hal ini dapat dilihat dalam uraian berikut:

1)      Syarikat Harta (Syarikat ‘Inan)
          Syarikat harta yaitu akad dari dua orang atau lebih untuk bersyarikat/ berkongsi pada harta yang ditentukan dengan maksud untuk memperoleh kuntungan.
2)      Syarikat Kerja
  Syarikat kerja adalah gabungan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam suatu jenis pekerjaan dengan ketentuan bahwa hasil dari pekerjaan itu dibagikan kepada seluruh anggota syarikat ssuai dengan perjanjian. Contoh dari syarikat kerja misalnya: seluruh anggota syarikat bersepakat untuk membangun sebuah rumah, sebuah gedung sekolah atau sebuah jembatan, sedangkan upah bagi masing-masing anggota syarikat ditentukan bersama pada waktu akad.
b.      Mudarabah
 Menurut istilah dalam ilmu fiqih, mudarabah atau qirad adalah pemberian modal dari pemilik modal kepada seseorang yang akan memperdagangkan modal itu, dengan ketentuan bahwa untung-rugi ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian antara keduanya pada waktu akad. Modal dalam qirad itu bisa berupa uang, pakaian, alat-alat transportasi, dan modal dalam bentuk yang lain.
Hukum melakukan mudarabah atau qirad itu dibolehkan (mubah), bahkan dianjurkan oleh syara’ karena di dalamnya terdapat unsur tolong-menolong dalam kebaikan.


c.       Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musaqah
  Setiap muslim (muslimat) yang memiliki tanah pertanian hendaknya memanfaatkan tanah pertaniannya itu untuk bercocok tanam.
1)      Muzara’ah dan Mukhabarah
          Muzara’ah ialah paroan hasil sawah atau ladang antara pemilik dan penggarap, sedangkan benihnya berasal dari pemilik. Jika benihnya berasal dari penggarap disebut mukhabarah. Muzara’ah dan mukharabah merupakan kerja sama di bidang pertanian yang dibolehkan islam, asal saja sesuai dengan ketentuan syarak dan dalam pelaksanaannya tidak ada unsur kecurangan dan pemaksaan.
2)      Musaqah
         Musaqah ialah paroan hasil kebun antara pemilik dan penggarap, yang besar bagian masing-masingnya sesuai dengan perjanjian pada waktu akad.
d.      Sistem Perbankan yang Islami
          Sistem perbankan yang islami maksudnya adlaah sistem perbankan be rdasar dan sesuai dengan ajaran Islam yang dapat dirujuk kepada Al-Qur’an dan Hadits. Aktor utama pengelola sistem perbankan yang islami ini biasanya dikenal dengan nama Bank Islam.
 Bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang yang pengoperasiaannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam. Dlaam kegiatan usahanya Bank Islam menghindari sistem bunga  yang dianggap rente yang hukumnya haram. Untuk itu Bank Islam mendasarkan dirinya kepada dan mempraktekkan ajaran-ajaran Islam tentang muamalah.
e.       Sistem Asuransi yang Islami
Menurut pengertian bahasa, kata asuransi ( yang bahasa Arabnya At-ta’min) berarti pertanggunagan. Menurut istilah, asuransi adalah akad (perjanjian) antara penanggung (perusahaan asuransi). Peserta perusahaan asuransi dalam periode tertentu (misal setiap bulannya) berkewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi, yang besarnya sesuai dengan perjanjian antara keduanya. Sedangkan kewajiban perusahaan asur ansi ialah memberikan sejumlah uang kepada peserta asuran si yang besarnya dan waktunya sesuai dengan perjanjian.
f.       Kerjasam Ekonomi yang Islami

 Apabila kerjasam ekonomi yang Islami ini betul-betul diterapkan dalam kehidupan masyarakat, tentu banyak hikmah dan manfaat yang dapat diambil. 
Mari Belajar Teknologi Informasi

0 Response to "Kerja Sama Ekonomi dalam Islam"

Post a Comment