Kerjasama
ekonomi dalam Islam meliputi:
a. Syirkah
Syirkah berasal dari bahasa Arab yang artinya “percampuran” (sehingga
sulit dibedakan). Secara terminologis, syirkah bisa diartikan sebagai
perserikatan dagang, ikatan kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih
dalam perdagangan.
Syirkah merupakan upaya saling menolong
antarsesama manusia. oleh karena itu, syirkah sangat dianjurkan dalam islam
(Chandra, 2003: 38).
Syirkah berarti perseroan atau persekutuan,
yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk bekerja
sama dalam suatu usaha, yang keuntungannya atau hasilnya untuk mereka. Syirkah
yang sesuai dengan ketentuan syarak dan bertujuan untuk kesejahteraan bersama
merupakan salah satu bentuk ta’awun (tolong-menolong) yang diperintah oleh
Allah SWT.
Termasuk syirkah yang sesuai dengan ketentuan syarak, apabila syirkah
itu dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah, sabar, tawakal, jujur, saling
percaya mempercayai antara sesame anggota syarikat dan bersih dari unsur-unsur
kecurangan atau penipuan.
Syirkah yang demikian
tentu akan memperoleh pertolongan Allah, sehingga berhasil mencapai tujuan
yakni meningkatkan kesejahteraan hidup, khususnya bagi setiap anggota syarikat.
Syirkah itu dapat dibagi menjadi dua macam, yatu: syarikat harta dan syarikat
kerja. Penjelasan hal ini dapat dilihat dalam uraian berikut:
1) Syarikat
Harta (Syarikat ‘Inan)
Syarikat harta yaitu akad dari dua
orang atau lebih untuk bersyarikat/ berkongsi pada harta yang ditentukan dengan
maksud untuk memperoleh kuntungan.
2) Syarikat
Kerja
Syarikat
kerja adalah gabungan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam suatu jenis
pekerjaan dengan ketentuan bahwa hasil dari pekerjaan itu dibagikan kepada
seluruh anggota syarikat ssuai dengan perjanjian. Contoh dari syarikat kerja
misalnya: seluruh anggota syarikat bersepakat untuk membangun sebuah rumah,
sebuah gedung sekolah atau sebuah jembatan, sedangkan upah bagi masing-masing
anggota syarikat ditentukan bersama pada waktu akad.
b.
Mudarabah
Menurut
istilah dalam ilmu fiqih, mudarabah atau qirad adalah pemberian modal dari
pemilik modal kepada seseorang yang akan memperdagangkan modal itu, dengan
ketentuan bahwa untung-rugi ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian antara
keduanya pada waktu akad. Modal dalam qirad itu bisa berupa uang, pakaian,
alat-alat transportasi, dan modal dalam bentuk yang lain.
Hukum
melakukan mudarabah atau qirad itu dibolehkan (mubah), bahkan dianjurkan oleh
syara’ karena di dalamnya terdapat unsur tolong-menolong dalam kebaikan.
c.
Muzara’ah,
Mukhabarah, dan Musaqah
Setiap
muslim (muslimat) yang memiliki tanah pertanian hendaknya memanfaatkan tanah
pertaniannya itu untuk bercocok tanam.
1)
Muzara’ah
dan Mukhabarah
Muzara’ah ialah paroan hasil sawah atau ladang antara
pemilik dan penggarap, sedangkan benihnya berasal dari pemilik. Jika benihnya
berasal dari penggarap disebut mukhabarah. Muzara’ah dan mukharabah merupakan
kerja sama di bidang pertanian yang dibolehkan islam, asal saja sesuai dengan
ketentuan syarak dan dalam pelaksanaannya tidak ada unsur kecurangan dan
pemaksaan.
2)
Musaqah
Musaqah ialah paroan hasil kebun antara pemilik dan penggarap, yang besar
bagian masing-masingnya sesuai dengan perjanjian pada waktu akad.
d.
Sistem
Perbankan yang Islami
Sistem perbankan
yang islami maksudnya adlaah sistem perbankan be rdasar dan sesuai dengan
ajaran Islam yang dapat dirujuk kepada Al-Qur’an dan Hadits. Aktor utama
pengelola sistem perbankan yang islami ini biasanya dikenal dengan nama Bank
Islam.
Bank
islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang yang
pengoperasiaannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam. Dlaam kegiatan
usahanya Bank Islam menghindari sistem bunga
yang dianggap rente yang hukumnya haram. Untuk itu Bank Islam
mendasarkan dirinya kepada dan mempraktekkan ajaran-ajaran Islam tentang
muamalah.
e.
Sistem
Asuransi yang Islami
Menurut pengertian bahasa, kata asuransi ( yang bahasa Arabnya At-ta’min)
berarti pertanggunagan. Menurut istilah, asuransi adalah akad (perjanjian)
antara penanggung (perusahaan asuransi). Peserta perusahaan asuransi dalam
periode tertentu (misal setiap bulannya) berkewajiban membayar premi kepada
perusahaan asuransi, yang besarnya sesuai dengan perjanjian antara keduanya.
Sedangkan kewajiban perusahaan asur ansi ialah memberikan sejumlah uang kepada
peserta asuran si yang besarnya dan waktunya sesuai dengan perjanjian.
f.
Kerjasam
Ekonomi yang Islami
Apabila
kerjasam ekonomi yang Islami ini betul-betul diterapkan dalam kehidupan
masyarakat, tentu banyak hikmah dan manfaat yang dapat diambil.
0 Response to "Kerja Sama Ekonomi dalam Islam"
Post a Comment