Menurut
pengertian lughawi (bahasa), tayamum adalah “menyengaja”. Sedangkan menurut
syara’ adalah “bersuci dari hadats kecil atau besar dengan mengusapkan tanah
(debu) ke muka dan tangan sebagai pengganti air karena alasan tertentu yang
ditetapkan oleh syariat”.
Tayamum adalah keringanan yang diberikan
kepada orang-orang yang tidak mendapatkan air, atau untuk orang yang tidak bisa
menggunakan air karena udzur (halangan) tertentu yang bisa membahayakannya jika
ia menggunakan air. Adapun udzur yang dibolehkan untuk bertayamum adalah (Al
Mahfani, 2008 : 21):
a. Udzur
Sakit, Jika ia menggunakan air dapat membahayakannya dan menambah sakitnya,
ataupun menyebabkan penyaktnya lama sembuh. Hal ini bisa diketahui dari
keterangan dokter ataupun orang yang berpengalaman tentang penyakit.
b. Karena berpergian jauh.
c. Karena tidak ada air, atau ada air tetapi ia
lebih membutuhkannya untuk minum. Jika digunakan untuk bersuci maka ia akan
kehausan.
0 Response to "Pengertian Tayamum"
Post a Comment