Sumber adalah
rujukan dasar atau asal muasal. Sumber yang baik adalah sumber yang memiliki
sifat dinamis dan tidak pernah mengalami kemandengan. Sumber yang benar juga
bersifat mutlak, artinya terhindar dari nilai kefanaan. Ia menjadi pangkal,
tempat kembalinya sesuatu. Ia menjadi pusat, tempat mengalirnya sesuatu. Ia
menjadi sentral dari tempat bergulirnya suatu percikan. Ia juga menjadi pokok
dari pecahnya partikel-partikel yang berserakan.
Sumber hukum
islam merupakan suatu rujukan atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum
islam. Sumber hukum islam, artinya sesuatu yang menjadi pokok dari ajaran
islam, artinya sesuatu yang menjadi pokok dari ajaran islam. sumber hukum islam
bersifat dinamis, benar, dan mutlak, serta tidak pernah mengalami kemandegan,
kefanaan, atau kehancuran. Adapun yang menjadi hukum islam, yaitu Al-Quran,
hadis, dan ijtihad (Bachrul, 2007: 58).
a. Pengertian Al-Quran
Al-Quran
merupakan wahyu Allah SWT, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai
pedoman hidup umat manusia. secara bahasa, Al-Quran artinya bacaan, yaitu
bacaan bagi orang-orang yang beriman. Bagi umat islam membaca Al-Quran
merupakan ibadah.
1) Kedudukan Al-Quran
Al-Quran
merupakan sumber hukum yang pertama dalam islam sehingga semua penyelesaian
persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Berbagai persoalan yang
tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat harus diselesaikan dengan
berpedoman pada Al-Quran. Al-Quran
merupakan sumber hukum pertama yang dapat mengantarkan umat manusia menuju
kebahagian hidup di dunia maupun akhirat. Al-Quran akan membimbing manusia ke
jalan yang benar. Al-Quran sebagai an-Nia merupakan cahaya yang dapat menerangi
manusia dalam kegelapan. Al-Quran sebagai al-Ftaqan merupakan sumber hukum yang
dapat membedakan antara yang hak dan batil. Selain itu
0 Response to "Sumber Hukum Islam"
Post a Comment