Sumber Hukum Islam

  Sumber adalah rujukan dasar atau asal muasal. Sumber yang baik adalah sumber yang memiliki sifat dinamis dan tidak pernah mengalami kemandengan. Sumber yang benar juga bersifat mutlak, artinya terhindar dari nilai kefanaan. Ia menjadi pangkal, tempat kembalinya sesuatu. Ia menjadi pusat, tempat mengalirnya sesuatu. Ia menjadi sentral dari tempat bergulirnya suatu percikan. Ia juga menjadi pokok dari pecahnya partikel-partikel yang berserakan.
   Sumber hukum islam merupakan suatu rujukan atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum islam. Sumber hukum islam, artinya sesuatu yang menjadi pokok dari ajaran islam, artinya sesuatu yang menjadi pokok dari ajaran islam. sumber hukum islam bersifat dinamis, benar, dan mutlak, serta tidak pernah mengalami kemandegan, kefanaan, atau kehancuran. Adapun yang menjadi hukum islam, yaitu Al-Quran, hadis, dan ijtihad (Bachrul, 2007: 58).
a.       Pengertian Al-Quran
       Al-Quran merupakan wahyu Allah SWT, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai pedoman hidup umat manusia. secara bahasa, Al-Quran artinya bacaan, yaitu bacaan bagi orang-orang yang beriman. Bagi umat islam membaca Al-Quran merupakan ibadah.
1)      Kedudukan Al-Quran

Al-Quran merupakan sumber hukum yang pertama dalam islam sehingga semua penyelesaian persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Berbagai persoalan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat harus diselesaikan dengan berpedoman pada Al-Quran.  Al-Quran merupakan sumber hukum pertama yang dapat mengantarkan umat manusia menuju kebahagian hidup di dunia maupun akhirat. Al-Quran akan membimbing manusia ke jalan yang benar. Al-Quran sebagai an-Nia merupakan cahaya yang dapat menerangi manusia dalam kegelapan. Al-Quran sebagai al-Ftaqan merupakan sumber hukum yang dapat membedakan antara yang hak dan batil. Selain itu 
Mari Belajar Teknologi Informasi

0 Response to "Sumber Hukum Islam"

Post a Comment