CARA LAPOR NPWP dan CARA BAYAR NPWP

Biasanya setelah diterima bekerja pada suatu perusahaan, kita diharuskan mengurus kartu NPWP yang kepanjangannya bisa cari sendiri di google. NPWP adalah sebuah kartu tanda bahwasannya kita telah terdaftar sebagai warga Indonesia yang mengerti keadaan,  kenapa saya bilang seperti itu,  karena hidup di Indonesia tidak gratis.

Nah setelah memiliki NPWP apa yang diharuskan untuk kita lakukan,  yaitu melaporkan dan membayar pajak.

Bagaimana cara melapor NPWP dan membayar NPWP?

Nah untuk istilah yang seharusnya digunakan adalah Lapor Pajak dan Bayar Pajak. Hehee caranya adalah,  seperti berikut ini:

Untuk melakukan pelaporan pajak terdapat dua cara,  yaitu perbulan dengan SPT Masa, dan tahunan dengan SPT Tahunan.

Untuk melakukan pembayaran pajak terdapat ketentuan yang harus dipenuhi,  yaitu dengan melakukan pembayaran yang bersifat final dan tidak final.

Untuk pembayaran pajak dengan sifat final akan selesai bila pajak tersebut dibayar. Dan untuk pembayaran pajak dengan sifat tidak final, maka akan dilakukan kembali perhitungan yang harus dibayarkan pada akhir tahun.

Semoga artikel cara lapor NPWP dan cara bayar NPWP ini dapat bermanfaat bagi kita semua,  sampai jumpa di artikel lainnya.

Mari Belajar Teknologi Informasi

0 Response to "CARA LAPOR NPWP dan CARA BAYAR NPWP"

Post a Comment