KTP untuk Anak, Namanya KIA

Cara membuat KIA atau cara membuat Kartu Identitas Anak, akan dibahas pada artikel kali ini. Dari informasi yang didapat penulis melalui Liputan6.com, Pemerintah telah berencana akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi anak, dan KTP ini akan diubah namanya menjadi KIA (Kartu Indentitas Anak). dengan dibuatnya KIA ini diharap pemerintah untuk dapat meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional bagi anak yang menjadi pemilik KIA ini.
Dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak (KIA, akan terdiri menjadi 2 jenis, yang ditujukan untuk anak dengan umur 0-5 tahun, dan anak dengan umur 5 sampai 17 tahun.
Mungkin hal ini dirasa akan menyusahkan dalam pengurusannya, akan tetapi KIA akan diberikan bagi anak dari warga negara Indonesia yng baru lahir, disaat penerbitan akte kelahirannya, selain itu dengan adanya KIA ini, anak dapat memiliki Indentitas yang dapat memberikan perlindungan bagi nya.  
 
Gambar 1. Kartu Identitas Anak (KIA)
(Sumber: Liputan6.com)
 
Dan untuk anak yang belum berusia 5 tahun akan tetapi belum memiliki KIA, dapat memenuhi syarat-syarat berikut ini:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
 
Dan untuk anak yang Sudah berusia 5 tahun akan tetapi belum memiliki KIA, dapat memenuhi syarat-syarat berikut ini:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Dan ini bagi warga asing yang berada atau domisili Indonesia, dapat mengurus KIA dengan syarat berikut ini:

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.


Tata Cara

Berikut ini cara untuk membuat KIA atau cara membuat kartu identitas anak, dan ini tertulis di Permendagri Nomor 2 Tahun 2016:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

dan ini ditujukan bagi anak warga asing, berikut cara membuat KIA atau cara membuat Kartu Identitas Anak warga negara asing:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Sekian dari Artikel kali ini, semoga dapat membantu dan memberikan Informasi tambahan bagi kita semua. Tulisan di atas juga didapat dari sumber asli nya, yaitu Liputan6.com, yang telah memberikan informasi bermanfaat kepada kita semua.

 

Mari Belajar Teknologi Informasi

0 Response to "KTP untuk Anak, Namanya KIA"

Post a Comment